Polres Blitar Pantau Pangkalan LPG, Antisipasi Kelangkaan Gas Melon di Bulan Ramadan

    Polres Blitar Pantau Pangkalan LPG, Antisipasi Kelangkaan Gas Melon di Bulan Ramadan

    BLITAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Polda Jatim melaksanakan pengecekan sejumlah pangkalan LPG di wilayah Kabupaten Blitar pada Minggu (22/2/2026).

    Kegiatan ini dilakukan guna mengantisipasi potensi kelangkaan serta memastikan distribusi LPG 3 Kg bersubsidi (Gas Melon) tetap aman dan tepat sasaran, khususnya di bulan Ramadan.

    Kapolres Blitar, AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengecekan dilakukan bersama anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim di sejumlah pangkalan LPG.

    Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap stok LPG, harga jual, serta mekanisme pendistribusian kepada masyarakat. 

    Dari hasil pemeriksaan di lapangan, AKP Margono mengatakan terjadi peningkatan kebutuhan LPG 3 Kg oleh masyarakat selama bulan Ramadan.

    “Peningkatan kebutuhan ini merupakan hal yang wajar setiap memasuki bulan Ramadan. Kami ingin memastikan ketersediaan stok tetap aman dan tidak terjadi penyimpangan distribusi, ” ujar AKP Margono Suhendra.

    Sebagai langkah antisipasi, Polres Blitar Polda Jatim berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar. 

    Hasil koordinasi tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat edaran Nomor: B/510/XXX/409.29.3/2026 tanggal 12 Februari 2026 tentang rencana penambahan kuota LPG 3 Kg fakultatif.

    Diharapkan dengan adanya penambahan kuota tersebut, kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadan dapat terpenuhi dan tidak terjadi kelangkaan di wilayah Kabupaten Blitar.

    Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim juga mengimbau kepada seluruh pemilik pangkalan agar tidak melakukan penimbunan maupun penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

    "Tentu tindakan tegas akan kami lakukan jika terbukti ada penimbunan maupun penjualan di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah, " pungkasnya. (*)

    blitar
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Layanan Kesehatan Gratis, Aksi Simpatik...

    Artikel Berikutnya

    Polres Blitar Bongkar Peredaran Narkoba,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Jatim Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi Belasan Tersangka Diamankan
    Kini Juga Hadir di KBRI Paris, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara Kenalkan MBG Indonesia ke Masyarakat Perancis
    Tiga Oknum Jaksa Kejati Banten Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Pemerasan Rp2 Miliar
    KPK Periksa Pejabat MA Terkait Suap Hakim PN Depok
    KPK Soroti Pengadaan 25.644 Motor Listrik Badan Gizi Nasional

    Ikuti Kami